PPKM Darurat, Juga Darurat Tenaga Medis
Oleh Fathurohman, M.Si (Peneliti PSKKN Universitas Indonesia) Pemerintah akhirnya menarik rem darurat untuk mengendalikan laju COVID-19 yang mengganas. Sejumlah kota/kabupaten di pulau Jawa dan Bali diperintahkan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai hari ini 3-20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Bapak Luhut Binsar Pandjaitan yang mengomandoi pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali memaparkan isi aturan terbaru tersebut antara lain pembatalan sekolah tatap muka, pemberlakuan 75% work from home (WFH) di zona merah dan zona oranye, pembatasan jam operasional pasar dan mall hanya sampai jam 17.00, dan penutupan kembali tempat wisata dan rumah ibadah di zona merah dan oranye. Alasan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat tiada lain hanya ingin menekan dan mengendalikan laju covid yang semakin hari semakin menggila, bahkan per tangga...