Restrukturisasi Fungsi DPD RI dan Amandemen ke V UUD 1945

Sejak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terbentuk, lembaga negara ini senantiasa menjadi bahan perbincangan publik antara yang pro dan kontra. Perbincangan tersebut hanya terkait pembubaran dan penguatan karena dianggap minimnya peran dan fungsi yang diembannya.

Sebenarnya isu wacana pembubaran DPD sudah lama dibicarakan lantaran fungsi yang tidak maksimal tersebut dan kembali mencuat pasca penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman karena kasus suap terkait pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat. Bahkan Partai Kebangkitan Bangsa melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Februari 2016 merekomendasikan agar DPD dibubarkan melalui amendemen UUD 1945, karena keberadaannya dinilai sangat terbatas dan tidak banyak berfungsi.

Menurut Abdul Kadir Karding, Sekretaris Jenderal PKB menilai keberadaan DPD saat ini hanya menjadi "aksesoris" demokrasi. Peran DPD di Parlemen, hanya diikutsertakan dalam membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah namun belum bisa memutuskan terhadap rancangan Undang-Undang tersebut karena hal ini merupakan kewenangan DPR dan Presiden.

Selain Abdul Kadir, tanggapan lain muncul dari wakil ketua DPR, Fahri Hamzah yang menilai perlu dilakukan reformasi terhadap DPD ini yang dianggap anomali. Menurutnya, posisi anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat selama ini tidak jelas. Sebab, tidak memiliki kewenangan sebagai lembaga yang mewakili rakyat. Sebaliknya, hanya men¬jalankan fungsi simbolik yang diperlukan ketika terjadi Sidang Istimewa MPR saja. Padahal, biaya yang dikeluarkan memilih anggota DPD mencapai triliunan rupiah karena melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Melihat rekomendasi PKB tersebut merupakan puncak atas ke-anomalian peran DPD selama ini. DPD harus menjawab kritik yang disampaikan PKB terhadap eksistensi lembaga tersebut. Sejak keberadaannya hingga sekarang apa saja keberhasilannya menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah. Tentunya pertanyaan itu harus dijawab dengan data empiris, secara kualitatif maupun kuantitatif. Setelah lebih dari 15 tahun reformasi ini apakah DPD telah menunjukkan keberhasilannya mengusung aspirasi daerah se¬perti diharapkan ketika pem-bentukannya.

Namun bagaimanapun, Keberadaan DPD RI adalah amanah UUD NRI 1945 dan menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal yang perlu dilakukan adalah merestrukturasi atau merombak fungsi DPD dalam sistem ketatanegaraan kita, tidak hanya berkutat dalam permasalahan yang absurd (sebatas wacana pro dan kotra).

Penguatan Fungsi DPD

Kewenangan DPD sesuai Pasal 22D Ayat 1 sampai 3 UUD 1945, antara lain Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Namun ketika melihat lebih detil, kata “dapat” dalam Pasal 22D Ayat (1) tersebut membuat DPD tidak mempunyai kekuasaan legislatif yang efektif untuk menjadi salah satu institusi yang mengajukan rancangan undang-undang. Hal itu terjadi karena Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 21 UUD 1945 menyebutkan Presiden dan anggota DPR “berhak” mengajukan rancangan undang-undang.

Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 22D UUD 1945, frasa “ikut membahas” masih memungkinkan bagi DPD untuk berperan lebih maksimal dalam fungsi legislasi. Namun kemungkin itu menjadi tertutup karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU No. 22/2003) makin membatasi peran DPD dalam fungsi legislasi.

Ditambah lagi UU Nomor 17 Tahun 2014 yang menyebut tentang fungsi, wewenang, dan tugas MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sering disebut sebagai UU MD3 bila dibandingkan fungsi dan kewenangan DPR, maka peran DPD justru timpang dan tidak menentukan, padahal keduanya sama-sama merupakan lembaga negara dan keanggotaannya pun adalah hasil pilihan rakyat dalam pemilihan umum.

Kembali kepada DPD yang selama ini sudah berperan dalam proses legislasi namun belum maksimal, maka perlu dilakukan penguatan melalui amendemen UUD 1945 karena kewenangannya dibatasi. Artinya kewenangan hanya sebatas "dapat mengajukan dan ikut membahas RUU” perlu diganti dengan mengambil peran dalam memutuskan RUU dalam ruang lingkup fungsinya agar ini juga menjadi keterwakilan daerah dan rakyat.

Selain itu juga perlu ada keseimbangan antara perwakilan politik dan perwakilan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena selama ini pengambilan keputusan dalam ketatanegaraan dipengaruhi perwakilan politik namun perwakilan daerah kurang diperhatikan. Menyeimbangkan dalam amendemen UUD 1945 bukan minta disejajarkan dengan kewenangan DPR.

Amandemen UUD 1945, Perlukah ?

Wacana tentang pembubaran DPD sebelumnya yang muncul dalam Mukernas PKB itu sebenarnya adalah suntikan betapa perlunya pengutan terhadap DPD. Awalnya, keberadaannya yang dinilai sangat terbatas dan tidak banyak berfungsi telah memunculkan suara untuk memberikan penguatan melalui amandemen ke lima UUD 1945. Karena dalam fungsi amandemen ini bisa membubarkan suatu lembaga yang dianggap lemah atau mempertahankannya dengan memperkuatnya.

Menurut Syamsuddin Haris, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), UUD 1945 hasil amandemen keempat masih memiliki banyak kekurangan karena sifatnya masih tambal sulam, proses amandemen yang hanya terjebak pada kepentingan jangka pendek, perubahan tidak sistematik dan tidak terpola, serta kualitas dan substansinya tidak koheren dan inkonsisten. 

Namun demikian, Syamsuddin menolak jika berbagai kelemahan pada UUD 1945 hasil amandemen dijadikan alasan untuk kembali ke UUD 1945 asli. Karena format politik dan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 yang asli membuka peluang sangat besar bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden yang berkuasa dan lebih potensi politis.

Untuk itu, pilihan yang tepat adalah dilakukannya amandemen kelima. karena amandemen tersebut mutlak diperlukan agar memperkuat kewenangan DPD agar dapat melakukan fungsi saling kontrol. Sehingga terjadi pembangunan sistem politik dan pemerintahan lebih efektif, stabil dan juga produktif.

(tulisan ini merupakan artikel saat melamar tenaga ahli di DPD RI)
Fathurohman

Daftar Pustaka
Bivitri Susanti, 2007, Penguatan Kewenangan DPD dan Pasal-Pasal Lain yang Terkait di Bidang Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan, makalah disampaikan dalam Pertemuan Ahli Hukum Tata Negara, 30 Juni, diselenggarakan oleh Univ. 45, Makassar.

Bagir Manan, 2003, DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru, FH UII Press, Yogyakarta.

Abd. Rahman, 2007, Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Perwakilan Indonesia, makalah disampaikan dalam Pertemuan Ahli Hukum Tata Negara, diselenggarakan oleh Univ. 45, Makassar, 30 Juni.

Sumber Internet

Arief Mujayatno , Masa depan DPD: pembubaran atau penguatan, 26 September 2016, https://www.antaranews.com/berita/586636/masa-depan-dpd-pembubaran-atau-penguatan


Gilang Fauzi , Pro dan Kontra Pembubaran DPD, Februari 2016, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160209094453-32-109669/pro-dan-kontra-pembubaran-dpd

 


Budi Setiawanto, Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah, Februari 2016, diakses di http://www.jurnalasia.com/opini/penguatan-peran-dewan-perwakilan-daerah/

Tag : Akademik, Artikel

Related Post:

0 Komentar untuk "Restrukturisasi Fungsi DPD RI dan Amandemen ke V UUD 1945"

Back To Top