Sejak Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
terbentuk, lembaga negara ini senantiasa menjadi bahan perbincangan publik
antara yang pro dan kontra. Perbincangan tersebut hanya terkait pembubaran dan
penguatan karena dianggap minimnya peran dan fungsi yang diembannya.
Sebenarnya isu wacana pembubaran DPD
sudah lama dibicarakan lantaran fungsi yang tidak maksimal tersebut dan kembali
mencuat pasca penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman karena kasus suap terkait
pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat. Bahkan Partai Kebangkitan Bangsa
melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Februari 2016 merekomendasikan
agar DPD dibubarkan melalui amendemen UUD 1945, karena keberadaannya dinilai
sangat terbatas dan tidak banyak berfungsi.
Menurut Abdul Kadir Karding, Sekretaris
Jenderal PKB menilai keberadaan DPD saat ini hanya menjadi
"aksesoris" demokrasi. Peran DPD di Parlemen, hanya diikutsertakan
dalam membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah namun belum
bisa memutuskan terhadap rancangan Undang-Undang tersebut karena hal ini
merupakan kewenangan DPR dan Presiden.
Selain Abdul Kadir, tanggapan lain muncul
dari wakil ketua DPR, Fahri Hamzah yang menilai perlu dilakukan reformasi
terhadap DPD ini yang dianggap anomali. Menurutnya, posisi anggota DPD yang
dipilih langsung oleh rakyat selama ini tidak jelas. Sebab, tidak memiliki
kewenangan sebagai lembaga yang mewakili rakyat. Sebaliknya, hanya men¬jalankan
fungsi simbolik yang diperlukan ketika terjadi Sidang Istimewa MPR saja.
Padahal, biaya yang dikeluarkan memilih anggota DPD mencapai triliunan rupiah
karena melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
Melihat rekomendasi PKB tersebut
merupakan puncak atas ke-anomalian peran DPD selama ini. DPD harus menjawab
kritik yang disampaikan PKB terhadap eksistensi lembaga tersebut. Sejak
keberadaannya hingga sekarang apa saja keberhasilannya menyuarakan aspirasi
masyarakat di daerah. Tentunya pertanyaan itu harus dijawab dengan data
empiris, secara kualitatif maupun kuantitatif. Setelah lebih dari 15 tahun
reformasi ini apakah DPD telah menunjukkan keberhasilannya mengusung aspirasi
daerah se¬perti diharapkan ketika pem-bentukannya.
Namun bagaimanapun, Keberadaan DPD RI
adalah amanah UUD NRI 1945 dan menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan
Indonesia. Hal yang perlu dilakukan adalah merestrukturasi atau merombak fungsi
DPD dalam sistem ketatanegaraan kita, tidak hanya berkutat dalam permasalahan
yang absurd (sebatas wacana pro dan kotra).
Penguatan Fungsi DPD
Kewenangan DPD sesuai Pasal 22D Ayat 1
sampai 3 UUD 1945, antara lain Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Namun ketika melihat lebih detil, kata
“dapat” dalam Pasal 22D Ayat (1) tersebut membuat DPD tidak mempunyai kekuasaan
legislatif yang efektif untuk menjadi salah satu institusi yang mengajukan
rancangan undang-undang. Hal itu terjadi karena Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 21
UUD 1945 menyebutkan Presiden dan anggota DPR “berhak” mengajukan rancangan
undang-undang.
Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal
22D UUD 1945, frasa “ikut membahas” masih memungkinkan bagi DPD untuk berperan
lebih maksimal dalam fungsi legislasi. Namun kemungkin itu menjadi tertutup
karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD dan DPRD (UU No. 22/2003) makin membatasi peran DPD dalam fungsi
legislasi.
Ditambah lagi UU Nomor 17 Tahun 2014 yang
menyebut tentang fungsi, wewenang, dan tugas MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sering
disebut sebagai UU MD3 bila dibandingkan fungsi dan kewenangan DPR, maka peran
DPD justru timpang dan tidak menentukan, padahal keduanya sama-sama merupakan
lembaga negara dan keanggotaannya pun adalah hasil pilihan rakyat dalam
pemilihan umum.
Kembali kepada DPD yang selama ini sudah
berperan dalam proses legislasi namun belum maksimal, maka perlu dilakukan
penguatan melalui amendemen UUD 1945 karena kewenangannya dibatasi. Artinya
kewenangan hanya sebatas "dapat mengajukan dan ikut membahas RUU” perlu
diganti dengan mengambil peran dalam memutuskan RUU dalam ruang lingkup
fungsinya agar ini juga menjadi keterwakilan daerah dan rakyat.
Selain itu juga perlu ada keseimbangan
antara perwakilan politik dan perwakilan daerah dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Karena selama ini pengambilan keputusan dalam ketatanegaraan
dipengaruhi perwakilan politik namun perwakilan daerah kurang diperhatikan.
Menyeimbangkan dalam amendemen UUD 1945 bukan minta disejajarkan dengan
kewenangan DPR.
Amandemen UUD 1945, Perlukah ?
Wacana tentang pembubaran DPD sebelumnya
yang muncul dalam Mukernas PKB itu sebenarnya adalah suntikan betapa perlunya
pengutan terhadap DPD. Awalnya, keberadaannya yang dinilai sangat terbatas dan
tidak banyak berfungsi telah memunculkan suara untuk memberikan penguatan
melalui amandemen ke lima UUD 1945. Karena dalam fungsi amandemen ini bisa
membubarkan suatu lembaga yang dianggap lemah atau mempertahankannya dengan
memperkuatnya.
Menurut Syamsuddin Haris, peneliti
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), UUD 1945 hasil amandemen keempat
masih memiliki banyak kekurangan karena sifatnya masih tambal sulam, proses
amandemen yang hanya terjebak pada kepentingan jangka pendek, perubahan tidak
sistematik dan tidak terpola, serta kualitas dan substansinya tidak koheren dan
inkonsisten.
Namun demikian, Syamsuddin menolak jika
berbagai kelemahan pada UUD 1945 hasil amandemen dijadikan alasan untuk kembali
ke UUD 1945 asli. Karena format politik dan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945
yang asli membuka peluang sangat besar bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh
presiden yang berkuasa dan lebih potensi politis.
Untuk itu, pilihan yang tepat adalah
dilakukannya amandemen kelima. karena amandemen tersebut mutlak diperlukan agar
memperkuat kewenangan DPD agar dapat melakukan fungsi saling kontrol. Sehingga
terjadi pembangunan sistem politik dan pemerintahan lebih efektif, stabil dan
juga produktif.
(tulisan ini merupakan artikel saat melamar tenaga ahli di DPD RI)
Fathurohman
Daftar Pustaka
Bivitri Susanti, 2007, Penguatan
Kewenangan DPD dan Pasal-Pasal Lain yang Terkait di Bidang Legislasi, Anggaran,
dan Pengawasan, makalah disampaikan dalam Pertemuan Ahli Hukum
Tata Negara, 30 Juni, diselenggarakan oleh Univ. 45, Makassar.
Bagir Manan, 2003, DPR, DPD, dan
MPR dalam UUD 1945 Baru, FH UII Press, Yogyakarta.
Abd. Rahman, 2007, Kedudukan
Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Perwakilan Indonesia, makalah disampaikan
dalam Pertemuan Ahli Hukum Tata Negara, diselenggarakan oleh Univ. 45,
Makassar, 30 Juni.
Sumber Internet
0 Komentar untuk "Restrukturisasi Fungsi DPD RI dan Amandemen ke V UUD 1945"